Kamis, 30 Juni 2016

KANTOR & BALAI DESA MARGOURIP YANG BARU

KANTOR & BALAI DESA MARGOURIP TELAH SELESAI DIBANGUN
Kantor desa sejatinya tidak sekadar menunjuk pada bangunan yang berdiri di atas sebidang tanah. Lebih dari itu, kantor desa adalah tempat di mana organisasi manusia yang mengurus, mengatur, dan melayani desa berkumpul. Tidak berlebihan jika kantor desa adalah pusat pemerintahan dan pelayanan publik di desa dan tempat di mana warga dengan pemimpin desa, dari kepala desa hingga aparat desa, berinteraksi. Tapi begitulah faktanya. Ternyata belum semua desa di Indonesia punya kantor desa. Mayoritas desa di wilayah Jawa mungkin punya kantor desa yang megah, kontras dengan desa di luar Jawa. 
Tanpa kantor, desa akan kesulitan melayani warga. Kebutuhan warga terhadap layanan surat-menyurat akan terhambat karena tidak ada tempat yang layak dan pasti untuk mencari pelayanan. Tidak adanya kantor desa berpotensi menjadikan kepala desa ibarat kantor "berjalan". Di mana ada kepala desa, di situlah warga bisa memperoleh pelayanan sekaligus mendapat informasi terkait dengan program atau kegiatan skala desa. Celakanya, ketika kepala desa punya urusan ke luar desa, otomatis pelayanan dan informasi kepada warga desa menjadi mandek. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar